Masuk musim penghujan, agendanya ya kalo ngga ada genangan, banjir lokal sepihak, dan pohon rubuh melintang dijalan. Nah kalo kita lagi apes dan kendaraan kita kerubuhan pohon bagaimana?
Emang bisa om minta ganti? Bisa kok, walaupun belum pernah denger ada yang mencoba klaim mengenai kerubuhan pohon dijalan.
kalau mau klaim bagaima?
Nih coba buka di :
http://pertamananpemakaman.jakarta.go.id/v40/berita/110/prosedur-klaim-korban-pohon-tumbang
Disana kumplit tuh prosedur dan tata caranya, biar lebih enak ditampilin nih.
Untuk kendaraan yang terkena insiden, jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian, dan KTP, menurut keterangan Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin-DetikOto.
Setelah ada laporan, petugas terkait akan melakukan pengecekan dan melakukan proses pengurusan ganti rugi.
Karena untuk setiap pohon tumbang atau sempal yang mengakibatkan kerugian sudah disertai tanggungan asuransi.
Semoga jangan sampai kejadian... Amin...
sumber:
- pertamananpemakaman.jakarta.go.id
- motorplus.gridoto.com
No comments:
Post a Comment