Wajib GARASI untuk kendaraan bermotor roda 4 dan lebih terus menuai Pro dan Kontra. Buat yang PRO, ini ada beberapa alasan kenapa kalau punya kendaraan roda 4 atau lebih harus punya GARASI.
- Garasi berguna agar kita tidak menghalangi hak orang lain untuk lewat ke
lingkungan sendiri, - Mengurangi kemacetan di sekitar tempat
tinggal, ini buat yang parkirnya asal di tepi jalan,
- Tidak memberikan kesempatan pencuri untuk mengambil mobil,
- Lebih aman dari goresan tangan jahil bin usil.
- Menghalangi niat warga dalam menggunakan sarana transportasi yang nyaman,
- Asal bukan dijalan raya, dan di lingkungan perumahan seharusnya tidak masalah,
Solusi buat yang punya kendaraan roda 4 dan tidak punya lahan/garasi:
- Cari tempat yang disewakan sebagai lahan parkir,
- Buat yang dapat fasilitas kantor, kendaraan diinapkan di kantor saja,
Kalaupun peraturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 jadi diterapkan dalam waktu dekat ini, minimal harus ada solusi agar masyarakat mau beralih ke transportasi publik. Karena tanpa transportasi publik yang nyaman dan aman, sampai kapanpun masyarakat akan selalu tergugah untuk membeli kendaraan roda 4.
Kalo menurut pendapat pribadi, jangan batasi kepemilikan kendaraan, percepat transportasi publik yang nyaman dan aman. Soal macet? kalau mereka kapok akan macet, dan ada sarana transportasi publik yang nyaman dan aman, pasti akan pindah sendiri kok mereka.
sumber:
- detik.com
No comments:
Post a Comment