Hai mas bro, mbak bro,
Sekarang ini kalo beli kendaraan banyakan pakai skema kredit kan. Sebelum naik kredit, kenalan dulu yuk sama FIDUSIA.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Jadi prosedur seharusnya adalah, pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Tapi apa yg terjadi ? kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.
Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen.
Dengan kata lain perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar/telat bayar karena dengan perjanjian fedusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.
Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Nah silakan ditanya yah sebelum akad kreditnya, biar sama sama enak. Dan jangan sampai ngemplang okay.
sumber:
- hukumonline.com
No comments:
Post a Comment