Seringkali dibuat kesal karena tetangga ataupun orang lain parkir kendaraan seenaknya di pinggir jalan raya/jalan komplek? Ini dia solusi buat SKAK mereka.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Dinas Perhubungan DKI dan masyarakat harus saling mengingatkan terkait aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil."Bukan membatasi kepemilikan, tapi harap patuh terhadap aturan. Nggak benar tuh yang seperti itu (membeli mobil tapi belum memiliki garasi)-detik.com.
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Akan ada sosialisasi dengan penindakan dengan bentuk penderekan terhadap kendaraan yang kedapatan diinapkan pemiliknya di pinggir jalan.
Nah aturan sudah ada, payung hukum sudah jelas, tinggal masalah sanksi yang harus tegas. Dan juga, apakah boleh Perda ini digunakan sebagai dasar untuk menegur orang lain lain yang selalu saja ngeyel dan suka parkir sembarangan didepan tempat usaha kita dipinggir jalan raya?.
Ada yang punya masukan?
sumber:
- detik.com
- media indonesia
No comments:
Post a Comment