Roda 2, Roda 4, Roda, Elektronik, Gadget, Kuliner, Hayuk lah...

Doyan Ngetik, Seneng Ngulik, dan Selalu Asik

Ads

Powered by Blogger.

Dont Understand? - Press Here To Translate

Thursday, May 25, 2017

Revisi Aturan Angkutan Sewa Online PM 26 2017 - Efeknya Apa Buat Pengusaha?

Kementerian Perhubungan merilis regulasi baru tentang keberadaan taksi online dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, dan aturan tersebut berlaku efektif per 1 Juli tahun 2017 ini.
Secara singkat beberapa bagian ini yang disorot oleh Permenhub baru tersebut, antara lain:
(1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, 
(2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, 
(3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan
(4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan 
Untuk ke 4 poin tersebut diatas, telah diberlakukan sejak 1 April 2017. 
Dan berdasarkan Permenhub tersebut, uji KIR akan diwacanakan digunakan untuk semua kendaraan, baik plat hitam ataupun plat kuning. Berkaitan dengan taksi online,untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard, akan diberikan masa transisi selama 2 bulan, yaitu setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sebagai pengemudi yang mungkin masih belum ada kejelasan pastinya adalah:
- Poin ke 3 belum ada aturan lanjutannya, apakah tempat penyimpanan kendaraan berupa garasi atau pool seperti taksi konvensional.
- Adanya aturan penjelasan mengenai batasan wilayah (Pasal 20) operasi angkutan sewa khusus. Sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi multi tafsir dalam penindakan oleh Dishub.
- Apakah mobil yang diberikan stiker angkutan sewa khusus tersebut akan diperiksa oleh Dishub kala penggunaan secara pribadi melewati area operasionalnya (misalnya sedang dipakai ke Bandung, mobil berstiker wilayah Jabodetabek).
Pastinya si, aturan ada agar tidak ada gesekan dari masyarakat, karena terkadang urusan perut suka bikin ribut.

sumber:
- dephub.go.id

No comments:

Post a Comment