Roda 2, Roda 4, Roda, Elektronik, Gadget, Kuliner, Hayuk lah...

Doyan Ngetik, Seneng Ngulik, dan Selalu Asik

Ads

Powered by Blogger.

Dont Understand? - Press Here To Translate

Thursday, May 25, 2017

Jakarta Bandung Pake Angkutan Online - Kepentok Permenhub Ngga Ya?

Hari ini detik.com menerbitkan berita "GRAB mengeluarkan GrabHitch Car (nebeng mobil) dengan biaya murah". Menjelang musim mudik lebaran, GRAB sebagai penyedia angkutan online mengeluarkan GrabHitch Car. 
Inti daripada aplikasi ini adalah kita selaku pengguna GRAB bisa bikin tebengan dan nebeng kala bepergian antar kota. Kota yang masuk dalam cakupan aplikasi ini antara lain: Jakarta, Bandung, Malang dan Surabaya. 

Aplikasi ini ditujukan hanya untuk segmentasi PMET atau Profesional, Manajer, Eksekutif, Teknisi yang akan berbagi dengan teman seperjalanan untuk satu tujuan. Penetapan tarif GrabHitch Car ini hanya dikenakan biaya bahan bakar, tol dan parkir dengan nominal Rp 1.500/km.

Hanya yang perlu diingat, ini bukan layanan komersil melainkan layanan berbagi tumpangan.

Pengenaan biaya bahan bakar, tol, dan parkir dengan nominal Rp.1.500/km itu bukannya pemasukan buat pemberi tebengan ya?

Contoh:
Jarak Jakarta Bandung = 142 km, menurut Google Maps.
Jadi uang yang harus diberikan ke pemberi tebengan = Rp. 1.500 x 142 km = Rp. 213.000
Itu baru 1 orang, kalau ada 2 orang saja ya tinggal dikali saja sendiri.
Belum jelas memang penggantian biaya tersebut masuk ke kantong siapa, tetapi untuk mengaktifkan GRAB kan driver harus ada deposit terlebih dahulu.

Dan harus ada aturan main yang lebih jelas mengenai ini, karena kalo sampai aturannya abu abu, layanan shuttle antar kota dekat yang selama ini ada, bakalan tergerus dan bahkan mungkin lenyap diganti oleh angkutan online.

Berikutnya ada aturan batasan wilayah operasional untuk angkutan online, bakalan kena ngga sama DISHUB ketika bepergian ke kota tersebut diatas. Karena angkutan online akan diberikan stiker sebagai penanda bukan?

Ada ide lain?

sumber:
- detik.com

Silakan share dan like jika berkenan.

No comments:

Post a Comment